LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dampak kerusakan lingkungan diduga akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan analisis spasial berbasis Google Earth Engine (GEE) yang dilakukan Divisi Advokasi Ruang Hidup LBH Padang, Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14,5 ribu hektare hutan sepanjang 2020 hingga 2023. 

Sekitar 72 hingga 76 persen kerusakan itu berada di koridor sempadan sungai sejauh 100 meter, yang dinilai identik dengan aktivitas tambang emas mengunakan dompeng. 

Dalam kajiannya, LBH Padang juga menemukan lokasi tambang emas yang longsor hingga menelan korban jiwa sebanyak sembilan orang beberapa waktu lalu, secara legal-formal tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar.  

Namun di lapangan, kawasan tersebut disebut berubah menjadi area tambang emas ilegal dengan kondisi lereng mencapai kemiringan 16,3 derajat dan dinilai rawan longsor. 

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menyebutkan,  kondisi itu menunjukkan adanya pembiaran spasial terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan yang semestinya menjadi ruang agraria dan kawasan hijau.

“Di atas kertas dokumen RTRW resmi, negara menetapkan wilayah ini sebagai kawasan perkebunan atau kebun. Namun di tingkat tapak, ruang kelola agraria rakyat ini dibiarkan dikupas menjadi lubang maut tambang emas ilegal,” kata Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026). 

Selain mengungkap kerusakan kawasan, LBH Padang juga menilai bencana ekologis di Sumbar tidak semata dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi dan pembiaran aktivitas tambang ilegal. 

LBH Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan audit tata ruang secara terbuka terhadap hilangnya fungsi kawasan perkebunan dan sempadan sungai hulu di Kabupaten Sijunjung. (WAN) 

Baca Juga

Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari