LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dampak kerusakan lingkungan diduga akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan analisis spasial berbasis Google Earth Engine (GEE) yang dilakukan Divisi Advokasi Ruang Hidup LBH Padang, Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14,5 ribu hektare hutan sepanjang 2020 hingga 2023. 

Sekitar 72 hingga 76 persen kerusakan itu berada di koridor sempadan sungai sejauh 100 meter, yang dinilai identik dengan aktivitas tambang emas mengunakan dompeng. 

Dalam kajiannya, LBH Padang juga menemukan lokasi tambang emas yang longsor hingga menelan korban jiwa sebanyak sembilan orang beberapa waktu lalu, secara legal-formal tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar.  

Namun di lapangan, kawasan tersebut disebut berubah menjadi area tambang emas ilegal dengan kondisi lereng mencapai kemiringan 16,3 derajat dan dinilai rawan longsor. 

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menyebutkan,  kondisi itu menunjukkan adanya pembiaran spasial terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan yang semestinya menjadi ruang agraria dan kawasan hijau.

“Di atas kertas dokumen RTRW resmi, negara menetapkan wilayah ini sebagai kawasan perkebunan atau kebun. Namun di tingkat tapak, ruang kelola agraria rakyat ini dibiarkan dikupas menjadi lubang maut tambang emas ilegal,” kata Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026). 

Selain mengungkap kerusakan kawasan, LBH Padang juga menilai bencana ekologis di Sumbar tidak semata dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi berkaitan dengan lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi dan pembiaran aktivitas tambang ilegal. 

LBH Padang mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan audit tata ruang secara terbuka terhadap hilangnya fungsi kawasan perkebunan dan sempadan sungai hulu di Kabupaten Sijunjung. (WAN) 

Baca Juga

Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Banjir Kota Padang, SMPN 41 Padang Masih Dipenuhi Lumpur
Banjir di Kecamatan Kuranji
BNPB: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, RSUD Terdampak
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan