2 Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

2 Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

Langgam.id - Dua orang mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya berinisial Wb dan NJ yang kini telah ditahan di Polres Sijunjung.

Penahan tersangka telah dilakukan sejak Jumat (7/8/2020). Mereka terjerat kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas tahun 2018-2019.

"Keduanya mantan wakil ketua DPRD Sijunjung, tapi untuk tersangka Wb dia masih aktif, hanya anggota," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Fetrizal kepada langgam.id, Kamis (13/8/2020).

Dia menyebutkan, tersangka Wb dari Partai Demokrat, sementara NJ Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.

"Anggaran rumah dinas. Mereka diberikan jatah rumah dinas dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Sijunjung. Namun keduanya tidak menempati rumah yang dijatahkan oleh negara tersebut," jelasnya.

Fetrizal mengungkapkan, untuk kasus ini masih dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak akan segera mungkin melengkapi berkas, sehingga perkara dapat segera lengkap (P-21).

"Belum kami limpahkan sekarang, masih proses. Sedang pemberkasan ya," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari
Mucikari di Sijunjung Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos
Muhammad Husni Sabil (28), yang menjadi korban TPPO di Myanmar akhirnya dapat dipulangkan ke tanah air. Sabil sendiri adalah warga Sijunjung,
Warga Sijunjung Korban TPPO di Myanmar Akhirnya Dapat Dipulangkan ke Tanah Air
Salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar yaitu Muhammad Husni Sabil
Keluarga Korban TPPO Asal Sijunjung Kaget: Izin Bekerja di Thailand, Malah Sampai ke Myanmar