Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang di Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025 masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Saldi mengatakan, tim penyidik hingga Kamis (27/8/2026) masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan perkara tersebut.
“Sejauh ini penyelidikannya masih berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan bahan-bahan serta keterangan,” kata Saldi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan, Kejati Sumbar belum meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Masih penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Berdasarkan data dari Kejati Sumbar hingga 12 Agustus 2026 sudah 16 orang dimintai klarifikasi.
Klarifikasi dilakukan untuk mendalami sejumlah aspek, di antaranya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Perkara ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Saldi menjelaskan, tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut juga akan dimintai keterangan.
Dalam prosesnya, Kejati Sumbar juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi tidak serta-merta dianggap terlibat dalam tindak pidana. Mereka dimintai keterangan untuk membantu penyelidik memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.
Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumbar sebelumnya juga menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik,” ungkap Saldi. (WAN)






