Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung

Citra satelit di lokasi tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa sembilan orang. (Foto: Dokumentasi Walhi Sumbar)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengakui adanya pembiaran spasial atau pembiaran sistemik terhadap pelanggaran tata ruang/kerusakan lingungan di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung.  

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan. Kembali lagi bagaimana nanti komitmen untuk penegakan hukum itu,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, Kamis (21/5/2026). 

Lokasi persis tambang emas ilegal ini di Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan IV Nagari. Sebelumnya, sembilan orang meninggal tertimbun akibat tebing longsor. 

Dari kajian yang dilakukan Divisi Advokasi Ruang Hidup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengungkap adanya indikasi pembiaran spasial melalui analisis berbasis Google Earth Engine (GEE). 

LBH Padang mencatatat sepanjang 2020 hingga 2023, Kabupaten Sijunjung kehilangan sekitar 14,5 ribu hektare hutan. Sebanyak 72 hingga 76 persen kerusakan terjadi di koridor sempadan sungai sejauh 100 meter yang dinilai identik dengan aktivitas tambang alluvial atau dompeng. 

Selain itu, lokasi tambang yang longsor dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun. Namun di lapangan, berubah jadi area tambang ilegal dengan lereng mencapai kemiringan 16,3 derajat dan dinilai rawan longsor.

“Sehingga dari sisi pemerintah sendiri juga akan jadi perhatian berdasarkan data-data yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut,” kata Helmi. 

Helmi menegaskan diperlukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menuturkan, meskipun kegiatan pembukaan lahan dan aktivitas tambang dilakukan hanya untuk bekerja mencari rezeki oleh masyarakat. 

“Namun ketika melanggar hukum tentu penegakan hukum harus dilakukan. Di sisi lain, kami saat ini juga sedang menyusun skema berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat, hingga saat ini masih dalam proses,” imbuhnya. (WAN)

Baca Juga

Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari