Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang amankan seorang pemuda bkarena diduga melakukan pungli.
Langgam.id - Personel Satpol PP Padang mengamankan seorang pemuda berinisial AD (19) di kawasan Jalan Khatib Sulaiman karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Pemuda tersebut diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena dimintai uang parkir oleh AD.
"Pemuda tersebut meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi di Jalan Khatib Sulaiman. Padahal dia bukan petugas parkir," ujar Kasatpol PP Padang Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
Mursalim mengungkapkan, dari keterangan warga, bahwa AD meminta uang parkir mulai dari Rp3 ribu hingga Rp20 ribu.
Besaran uang parkir ini terang Mursalim, dipatok oleh AD berdasarkan targetnya. Jika targetnya berpasangan, akan dimintai parkirnya Rp20 ribu.
"Akan tetapi, jika target berduaan perempuan sama perempuan, dia minta parkir Rp3 ribu-Rp5 ribu," beber Mursalim.
Atas perbuatan tersebut kata Mursalim, AD yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman tersebut dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005 atau Perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Oleh PPNS Satpol PP, AD dilakukan tindakan pembinaan. Ia (AD)diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya," tutur Mursalim.
Mursalim mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar perda.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang
"Sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di mako sesuai prosedur. Jika tidak patuh dan masih mengulangi, tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ini ranahnya pidana," ujarnya.
—