BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti 80 Kilogram Ganja

Langgam.id-ganja

Pemusnahan barang bukti ganja di halaman Kantor BNNP Sumbar. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 80 kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Sumbar, kemarin (22/11/2021).

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sumbar di dua wilayah berbeda.

“Pada penyergapan kali ini berhasil kita amankan empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 80 kg,” ucapnya seperti dilansir infopublik.id, Selasa (23/11/2021).

Khasril mengharapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif. Yaitu, dapat meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.

Ia menambahkan, bahwa permasalahan narkoba saat ini sangat memprihatinkan. Dimana lebih kurang 30 orang meninggal setiap hari karena narkoba.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 902 Kasus Narkoba Sepanjang 2021

Sementara itu kata Khasril, pengedar maupun bandar narkoba yang tertangkap dan berhasil diungkap jaringannya masih sedikit.

“Ini merupakan cambuk bagi kita semua, terutama bagi kami BNNP Sumbar,” ujar Khasril. (*/Lisa)

Baca Juga

Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja