Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan paket ganja dari Medan menuju Padang Pariaman. Pengiriman itu dilakukan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Khasril Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (26/7/2021). Pihaknya bekerja sama dengan KPBC Teluk Bayur.
Awalnya, salah satu paket yang dicurigai digeledah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam paket terdapat narkotika jenis ganja seberat 74,36 gram.
"Setelah diuji kandungan zat narkotikanya, barang tersebut positif mengandung THC alias ganja," kata Khasril saat jumpa pers bersama wartawan, Jumat (30/7/2021).
Khasril mengungkapkan, pihaknya bersama KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi menuju ke Padang Pariaman. Lokasi yang dituju persis ke alamat pengiriman paket.
Alhasil, diamankan seorang pelaku diduga penerima paket tersebut di di depan Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.
"Pelaku berinisial FH (27). Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh infomasi bahwa pelaku cukup aktif menerima kiriman ganja dari Medan," jelasnya.
Dari kasus ini penyelundupan ganja dari Medan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara pengirim juga sangat aktif mengirimkan narkotika jenis ganja ke berbagai daerah di Indonesia. Pengirim dan jaringannya ini kita selidiki," tuturnya.