Langgam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Abrar Azis diberhentikan dari jabatannya, karena bertemu dengan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Parbowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak.
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menilai, Abrar Aziz telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sanski terhadap Abrar dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, lantai 5, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Diketahui, dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, Abrar diadukan oleh Koordinatior Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi.
Rilis yang dimuat dkpp.go.ig menyebutkan, Elmahmudi mengadukan Abrar Azis karena bertemu Dahnil Anzar Simajuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis, Harjono telah membacakan amar putusan perkara, nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, bahwa Abrar Azis dinayatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono dalam sidang tersebut.
Selain itu, menurut Ida Budhiati, salah seorang anggota majelis sidang mengatakan, Abrar mengakui pertemuannya dengan Dahnil. Ia berdalih, pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik.
Pengakuan Abrar, kata Ida, pertemuan itu hanya spontanitas dalam menjalin silaturrahmi dengan teman lama, bahwa mereka pernah bersama-sama menjadi pengurus pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah, sejak 2010.
“Fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Abrar-red) berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” ujar Ida.
Pertemuan tersebut, menurut Ida, dapat menimbulkan syakwasangka, akan menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman, meskipun tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya.
Pertemuan dengan Dahnil, Abrar diketahui juga menghubungi Sespriadi, salah seorang pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
“Seharusnya, teradu dapat menahan diri untuk tidak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil, yang menjabat sebagai juru bicara BPN Prabowo-Sandi,” ungkap Ida.
Sikap dan tindakan Abrar Azis, kata Ida, tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu, kata Ida. (*/FZ)
Baca juga: Tahapan Pemilu Tidak Terganggu, Ketua KPU Pariaman Menerima Putusan DKPP