Tahapan Pemilu Tidak Terganggu, Ketua KPU Pariaman Menerima Putusan DKPP

Tahapan Pemilu Tidak Terganggu, Ketua KPU Pariaman Menerima Putusan DKPP

Ilustrasi - pelanggaran pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis menyebutkan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilu (DKPP) atas dirinya. Ia sudah berkoordinasi dengan empat komisioner lainnya untuk memastikan tahapan pemilu tidak terganggu.

"Kita sedang menunggu arahan KPU RI untuk melakukan pleno penggantian ketua, kemungkinan dalam minggu ini," kata Abrar, dihubungi, Kamis, (11/4/2019).

Mengenai pencopotan dirinya Abrar dengan lapang hati mengatakan percaya kepada DKPP karena memiliki pertimbangan yg adil dan bijak.

Sebelumnya, Abrar Azis diberhentikan dari jabatan ketua oleh DKPP, sebagai buntut pertemuannya dengan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Parbowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak.

Meski hal tersebut diakui sebagai silaturahmi di luar jabatan sebagai Ketua KPU,  DKPP menilai Abrar Aziz telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen dihubungi lewat telpon, Kamis, (11/4/2019) mengatakan pemberhentian Ketua KPU Pariaman sudah menjadi kewenangan dan sudah menjadi keputusan oleh DKPP. Ia juga sudah meminta kepada semua komisioner KPU Pariaman melaksanakan rapat.

"Sudah menjadi kewajiban bagi KPU RI dan teman-teman di KPU Kota Pariaman. Kemarin saya sudah minta kepada teman-teman di Pariaman agar segera melakukan rapat pleno memilih ketua baru," kata Amnasmen.

Amnasmen juga meminta agar KPU Pariaman segera memberikan seluruh administrasi dan berita acara yang berhubungan dengan pemilihan ketua baru kepada KPU Provinsi Sumbar.

"Nanti KPU provinsi akan segera menyampaikan kepada KPU RI. Agar legalitasnya dan SK ketua baru segera dikeluarkan. KPU RI diberikan kewenangan selama satu minggu untuk menyelesaikan itu," kata Amnasmen.

Menurut Amnasmen adanya pencopotan tersebut tidak menganggu jalannya pemilu di Kota Pariaman. Karena Ketua KPU juga merupakan anggota komisioner yang telah memiliki bidang tugas masing-masing. Sehingga, jadi ketua atau tidak akan tetap melaksanakan tugas masing-masing.

"Tidak menganggu, dia hanya diberhentikan sebagai ketua. Fungsi ketua itu kan dua yakni menjadi anggota dan ketua. Ketika diberhentikan sebagai ketua tentu kewenangannya sebagai anggota tidak terganggu," kata Amnasmen. (Rahmadi/Osh/HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Wako Pariaman Resmi Buka Pesantren Ramadan untuk Pelajar
Wako Pariaman Resmi Buka Pesantren Ramadan untuk Pelajar
Genius: Sejumlah Program Pemko Wujudkan Ketahanan di Kota Pariaman
Genius: Sejumlah Program Pemko Wujudkan Ketahanan di Kota Pariaman
Dikunjungi Danlantamal, Wako Ungkap Sejarah Panjang TNI AL di Pariaman
Dikunjungi Danlantamal, Wako Ungkap Sejarah Panjang TNI AL di Pariaman
Jajaki Investasi, Wako Pariaman Bertemu Sekretaris Senior Presiden Korsel
Jajaki Investasi, Wako Pariaman Bertemu Sekretaris Senior Presiden Korsel
Pemko Pariaman Teken Kerja Sama dengan Goesan County di Korsel
Pemko Pariaman Teken Kerja Sama dengan Goesan County di Korsel
Lebihi Target Nasional, Kota Pariaman Terima Penghargaan UHC
Lebihi Target Nasional, Kota Pariaman Terima Penghargaan UHC