Bertemu Gubernur se-Sumatra, Mahyeldi Ajak Renungkan Lagi Soal Penghapusan Honorer

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengingatkan para Nakes di daerah yang ia pimpin untuk mencegah dan menghindari Pneumonia pada anak.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Dok. Pribadi Mahyeldi]

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengajak kepala daerah se-Sumatra untuk merenungkan kembali soal kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordiansi (Rakor) Gubernur se-Sumatra yang digelar Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis (30/6/2022).

Terkait penghapusan tenaga honorer itu, kata Mahyeldi, agar dapat direnungkan kembali bersama-sama. Berdasarkan data, lanjut Mahyeldi, ada 300 ribu orang yang menjadi tenaga honorer.

"Jika masing-masing tenaga honorer merupakan kepala keluarga, kurang lebih ada 1,2 juta penduduk yang akan merasakan dampak oleh rencana penghapusan tenaga honorer tersebut," ujar Mahyeldi dalam pertemuan tersebut.

Selain soal tenaga honorer, Mahyeldi juga mengusulkan soal pembangunan infrastruktur, dana kompensasi penjualan karbon (carbon trading), penguatan peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Diketahui sebelumnya, enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD telah mewanti-wanti jika ada kepala daerah yang menolak soal kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Bahkan, Mahfud juga mengancam akan memberikan sanksi terhadap kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN.

"Bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud dikutio dari laman resmi Menpan RB, Jumat (1/7/2022).

Peraturan Pemerintah Nomor: 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36, lanjut Mahfud, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga: Ketua DPRD Sorot Cara Pemprov Sumbar Tanggapi Rencana Penghapusan 12.417 Tenaga Honorer

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," katanya.

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?