Bertemu Gubernur se-Sumatra, Mahyeldi Ajak Renungkan Lagi Soal Penghapusan Honorer

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengingatkan para Nakes di daerah yang ia pimpin untuk mencegah dan menghindari Pneumonia pada anak.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Dok. Pribadi Mahyeldi]

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengajak kepala daerah se-Sumatra untuk merenungkan kembali soal kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordiansi (Rakor) Gubernur se-Sumatra yang digelar Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis (30/6/2022).

Terkait penghapusan tenaga honorer itu, kata Mahyeldi, agar dapat direnungkan kembali bersama-sama. Berdasarkan data, lanjut Mahyeldi, ada 300 ribu orang yang menjadi tenaga honorer.

"Jika masing-masing tenaga honorer merupakan kepala keluarga, kurang lebih ada 1,2 juta penduduk yang akan merasakan dampak oleh rencana penghapusan tenaga honorer tersebut," ujar Mahyeldi dalam pertemuan tersebut.

Selain soal tenaga honorer, Mahyeldi juga mengusulkan soal pembangunan infrastruktur, dana kompensasi penjualan karbon (carbon trading), penguatan peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Diketahui sebelumnya, enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD telah mewanti-wanti jika ada kepala daerah yang menolak soal kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Bahkan, Mahfud juga mengancam akan memberikan sanksi terhadap kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN.

"Bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud dikutio dari laman resmi Menpan RB, Jumat (1/7/2022).

Peraturan Pemerintah Nomor: 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36, lanjut Mahfud, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga: Ketua DPRD Sorot Cara Pemprov Sumbar Tanggapi Rencana Penghapusan 12.417 Tenaga Honorer

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," katanya.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan