Langgam.id - Kedapatan berduan di dalam kamar hotel, dua pasangan remaja ditangkap tim gabungan yang terdiri Satpol PP Padang, Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang dalam razia Yustisi.
Pasangan bukan suami-istri diciduk saat berada di kamar hotel Deivan dan Ogreend yag berada di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (31/7/2019) dini hari.
Para pelaku yang digelandang ke Mako Satpol PP masing-masing berinisial MA (24) dengan ZA (24) dan FR (23) dengan CC (20). Pasangan remaja ini tidak bisa menunjukkan identitas pernikahannya saat diinterogasi petugas.
"Mereka cantik-cantik dan gagah-gagah, namun sangat disayangkan tingkah laku mereka. Untuk sementara mereka akan kami bina," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin dari rilis yang diterima langgam.id, Minggu (21/7/2019).
Al Amin juga menyayangkan sikap oknum petugas hotel yang masih tetap menerima tamu meski bukan berstatus suami istri. Padahal, jika sudah diamankan petugas, tentu citra hotelnya akan rusak.
"Apalagi hal ini tentunya juga merusak citra kota ulah oknum hotel yang tidak bertangungjawab. Inilah akibat dari orang tua yang tidak mengawasi anaknya, membuat mereka lupa diri," katanya.
Petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua dari pasangan remaja itu. Begitupun terhadap pengelola hotel juga dilakukan pemanggilan.
"Pengawasan hotel dan tempat hiburan malam ini akan terus kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Jadi saya himbau kepada seluruh pemilik hotel agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di hotelnya," tegas Al Amin. (*/Irwanda)