Berani Laporkan Tindak Pidana Via Facebook, Pemuda Solok Dapat Penghargaan Kapolres

Berani Laporkan Tindak Pidana Via Facebook, Pemuda Solok Dapat Penghargaan Kapolres

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan memberi penghargaan kepada Nofrizal. (Foto; Polres Solok Kota)

Langgam.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Setiawan memberi penghargaan kepada salah satu warga Kota Solok.

Nofrizal (22), warga tersebut, diberi penghargaan karena berani melaporkan tindak pidana pemerasan yang dialaminya. Penghargaan kepada Nofrizal diberikan di Mapolres Solok Kota, Rabu (6/2/2019), sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.

Kapolres mengatakan, korban berani melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, dan identitas pelaku serta kendaraan pelaku melalui medsos (Facebook).

“Kami salut dengan keberaniannya. Niat baik memposting kejadian yang dialaminya agar masyarakat lebih berhati-hati, sehingga tidak mengalami hal yang sama dan tentunya bisa antisipasi”, katanya.

AKBP Dony juga mengacungkan jempol atas niat baik Nofrizal mengutamakan kepentingan orang lain ketimbang diri pribadi.

“Salut, karena berani menegakkan kebenaran menghadapi konsekuensi atas postingannya. Karena itu kami berikan penghargaan atas jasanya membantu Polres mengungkap kasus begal (pemerasan) dengan cepat”, pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Solok Kota menangkap seorang pelaku pemerasan, Senin (4/2/2019) pagi pukul 04.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial ETS (36). Ia merupakan residivis kasus penganiyaan. Dalam kasus pencurian ini, ia merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban Nofrizal.

Modus pelaku, yakni menuduh korban telah berbuat asusila di Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kurang dari 24 jam, setelah korban melaporkan ke Polres Solok Kota, ETS berhasil ditangkap petugas tanpa ada perlawanan darinya.

Pengaduan awal diutarakan oleh korban Nofrizal melalui akun medsos Facebooknya kepada Facebook Polres Solok Kota pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, pukul 22.21 WIB.

Dari aduan awal tersebut, Polres Solok Kota langsung merespon cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya. (HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya untuk Promosi Bukan Transaksi
Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya untuk Promosi Bukan Transaksi
Rang Solok Baralek Gadang yang merupakan event kebanggaan masyarakat Kota Solok akan digelar pada 16-18 September 2023. Kegiatan ini
Beragam Kesenian Bakal Meriahkan Rang Solok Baralek Gadang 2023, Ada Darak Badarak
Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen
PBHI Lapor Komnas HAM Soal Kekerasan Penanganan Kasus, Propam Polda Sumbar Beri Tanggapan