Langgam.id – Korban dugaan penipuan jual beli tanah bernama Elfi Indriani di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menang dalam sidang gugatan praperadilan, usai penyelidikan kasus yang dialaminya sempat dihentikan kepolisian setempat.
Melalui kuasa hukumnya, M Rizki Fernandi, Muhammad Fauzan dan Gunawan dari Kantor Pengacara A Satu Law, gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan lantaran penanganan kasus tidak kunjung tuntas.
“Kami bersyukur langkah ini berbuah hasil, penyidik melanjutkan proses hukum. Kami berharap kawan-kawan di kepolisian dapat komitmen memberikan keadilan yang seterangnya terhadap korban,” kata Rizki, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan registrasi LP/B/20//XI/2025/SPKT/ terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Dalam kasus ini, terlapor yakni berinisial K. Peristiwa ini berawal, ketika keponakan dari terlapor bertemu dengan korban.
Lalu, keponakan terlapor insial R menawarkan tanah kepada korban seharga Rp170 juta. Saat itu, terjadilah tawar menawar, sehingga kesepakatan harga tanah menjadi Rp150 juta.
“R Kemudian bilang ke saya, untuk transaksi selanjutnya sama pamannya saja, yaitu si K ini” ujar Indriani.
Indriani menambahkan, transaksi pun terjadi, ia kemudian menanyakan perihal surat tanah. Terlapor mengatakan ketika itu surat tanah dalam kepengurusaan balik nama.
“Saat itu saya dijanjikan tiga bulan selesai balik nama kata K ini. Uang sudah saya berikan, karena ia beralasan butuh uang untuk anaknya maju sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Korban memberikan uang pembelian tanah tersebut Rp150 juta. Namu, janji yang diberikan soal surat tanah tidak kunjung ditepati.
“Janjinya mau ke notaris pas sudah terima duit. Nah duit, kan, sudah diterima. Janji tiga bulan, setelah saya tagih, dia malah janji-janji terus,” kesal Indriani.
Bahkan, sampai pada suatu hari, korban yang butuh uang, meminta agar surat tanah segera diberikan. Rencananya, korban mau gadaikan. Akan tetapi, terlapor tidak juga memberikan surat tanah yang diminta.
Korban hanya diberikan Rp34,5 juta oleh terlapor sebagai pegangan, karena mendesak butuh uang. Persoalan surat tanah tadi, juga belum diselesaikan.
“Saat itu terpaksa saya terima. Sampai sekarang surat tanah tidak kunjung ada dan diserahkan. Dan ternyata, surat tanah tersebut sudah digadaikan pelaku lebih dulu. Makanya saya memutuskan untuk membuat laparon ke Polres Solok. Pengaduan 15 september 2025, LP terbit 18 september 2025,” ucapnya. (WAN)






