Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Indra Catri Bicara Hak Izin Tak Hadir

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Kabupaten Agam Indra Catri membantah dirinya mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Sumbar. Ia mengatakan hanya mengunakan haknya dengan surat izin tak bisa hadiri pemanggilan.

"Sebagai warga negara yang juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas. Surat izin sudah saya sampaikan kepada penyidik melalui penasehat hukum saya," katanya kepada langgam.id, Rabu (19/8/2020) malam.

Indra Catri menegaskan, sebagai pejabat publik harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik. Dia berjanji memenuji jadwal pemanggilan berikutnya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Penuhi Undangan DPP Gerindra

"Insyaallah panggilan berikutnya saya bisa hadir. Pada saat ini (waktu) saya gunakan karena sebagai calon wakil fubernur, saya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusung saya," jelasnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi untuk pemeriksaan kliennya dapat diundur. Surat tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.

"Kami sudah kirim surat, bukan secara lisan. Saya tadi sudah standby di kantor untuk mendampingi ke Polda, lalu datang ajudan menyerahkan surat ada undangan ke DPP. Jadi kami konfirmasi ke Pak Indra Catri sudah, berangkat tadi malam. Berapa hari di Jakarta kurang tahu," ujarnya.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, selain Indra Catri, Polda Sumbar juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto. Penetapan kedua tersangka itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana