Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Indra Catri Bicara Hak Izin Tak Hadir

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Kabupaten Agam Indra Catri membantah dirinya mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Sumbar. Ia mengatakan hanya mengunakan haknya dengan surat izin tak bisa hadiri pemanggilan.

"Sebagai warga negara yang juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas. Surat izin sudah saya sampaikan kepada penyidik melalui penasehat hukum saya," katanya kepada langgam.id, Rabu (19/8/2020) malam.

Indra Catri menegaskan, sebagai pejabat publik harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik. Dia berjanji memenuji jadwal pemanggilan berikutnya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Penuhi Undangan DPP Gerindra

"Insyaallah panggilan berikutnya saya bisa hadir. Pada saat ini (waktu) saya gunakan karena sebagai calon wakil fubernur, saya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusung saya," jelasnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi untuk pemeriksaan kliennya dapat diundur. Surat tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.

"Kami sudah kirim surat, bukan secara lisan. Saya tadi sudah standby di kantor untuk mendampingi ke Polda, lalu datang ajudan menyerahkan surat ada undangan ke DPP. Jadi kami konfirmasi ke Pak Indra Catri sudah, berangkat tadi malam. Berapa hari di Jakarta kurang tahu," ujarnya.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, selain Indra Catri, Polda Sumbar juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto. Penetapan kedua tersangka itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor