Belum Diperiksa Sebagai Tersangka, Indra Catri Bicara Hak Izin Tak Hadir

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Kabupaten Agam Indra Catri membantah dirinya mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Sumbar. Ia mengatakan hanya mengunakan haknya dengan surat izin tak bisa hadiri pemanggilan.

"Sebagai warga negara yang juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas. Surat izin sudah saya sampaikan kepada penyidik melalui penasehat hukum saya," katanya kepada langgam.id, Rabu (19/8/2020) malam.

Indra Catri menegaskan, sebagai pejabat publik harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik. Dia berjanji memenuji jadwal pemanggilan berikutnya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Penuhi Undangan DPP Gerindra

"Insyaallah panggilan berikutnya saya bisa hadir. Pada saat ini (waktu) saya gunakan karena sebagai calon wakil fubernur, saya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusung saya," jelasnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi untuk pemeriksaan kliennya dapat diundur. Surat tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.

"Kami sudah kirim surat, bukan secara lisan. Saya tadi sudah standby di kantor untuk mendampingi ke Polda, lalu datang ajudan menyerahkan surat ada undangan ke DPP. Jadi kami konfirmasi ke Pak Indra Catri sudah, berangkat tadi malam. Berapa hari di Jakarta kurang tahu," ujarnya.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, selain Indra Catri, Polda Sumbar juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto. Penetapan kedua tersangka itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Film pendek berjudul ‘Bhayang Terakhir' yang diproduseri Ketua Bhayangkari Polda Sumatra Barat (Sumbar) Nuzuarlita Permata Sari Harahap
Film Bhayang Terakhir Besutan Istri Kapolda Sumbar Juarai Lomba Video Kreatif Polri
Langgam.id - Polres Bukittinggi resmi naik tipe menjadi Polresta. Dikukuhkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang baru, Irjen Pol Suharyono.
Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser
Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan bakti kesehatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun
Bakti Kesehatan Polda Sumbar HUT Bhayangkara ke-79: Donor Darah hingga Operasi Katarak
Laporan dugaan pencurian tanah timbunan milik Effendy disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang,
Kasus Pencurian Tanah Timbunan di Padang, Korban Minta Keadilan
Mutasi Polri, Brigjen Solihin Jadi Wakapolda Sumbar
Mutasi Polri, Brigjen Solihin Jadi Wakapolda Sumbar
Logo 'Polantas Sumbar Rancak Bana', Penuh Makna dan Budaya Minang
Logo 'Polantas Sumbar Rancak Bana', Penuh Makna dan Budaya Minang