Langgam.id - Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang mengadu terkait status kepegawaiannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (25/7/2022).
Mereka meminta diangkat statusnya dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya, karena mereka sudah memenuhi passing grade sebagai syarat lulus PPPK.
Salah seorang guru honorer yang tergabung dalam FGLPG Kota Padang, Ami mengatakan, pihaknya datang untuk mengadukan nasibnnya bersama puluhan guru honorer yang telah lulus passing grade ke Komisi I DPRD Kota Padang.
"Pemko Padang belum bisa mencarikan solusi atas formasi untuk guru PPPK di Kota Padang," katanya.
Sementara, surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 tentang Penghapusan Tenaga Kerja Honorer seakan mengancam masa depan mereka.
Hasilnya, hingga saat ini Pemko Padang belum mengangkat mereka sebagai tenaga kerja PPPK Kota Padang. Padahal mereka sudah lulus passing grade tetapi hingga saat ini, Pemko Padang belum memberikan Surat Kerja (SK) penempatan untuknya.
"Kami berharap, di Agustus 2022 ini kami dapat dikeluarkan SK PPPK," kata Ami yang telah menjadi tenaga guru honorer selama 13 tahun ini.
Di Kota Padang sendiri, menurut dia, guru yang telah lulus passing grade berjumlah 1.228 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga saat ini belum mengajuan formasi guru PPPK ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, Budi Kurniadi yang juga salah seorang guru honorer mengatakan, dirinya telah lulus passing grade Kota Padang. Kemudian terdapat 49 formasi untuk guru PPPK yang merupakan sisa formasi 2021 yang tidak terisi karena tidak lulusnya peserta di tahun 2021 yang lalu.
Dijelaskannya, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI No: S 204/PK/2021 13 Desember 2021 menjelaskan penghitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022 telah mengatur jumlah formasi untuk seluruh provinsi, kota dan kabupaten.
"Tetapi, hingga saat ini Kota Padang belum memuat formasi untuk kami yang telah lulus ini," kata guru honorer dari SDN 31 Tanjung Aur, Lubuk Begalung ini.
Budi menyesalkan tidak adanya keterbukaan informasi dari Pemko Padang tentang perjanjinan kerja untuk tahun 2022 ini. Dia juga telah mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Padang.
"Tetapi dinas tidak dapat memberikan infomasi dengan jelas. Oleh karena itu, kami meminta bantuan DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib kami," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Djunaidy Hendry menjelaskan, pihaknya pada saat ini hanya bisa menampung aspirasi dari para guru honorer yang telah lulus passing grade Kota Padang ini.
"Kami hanya bisa menampung aspirasi mereka. Seharusnya mereka sudah ada formasi mereka, karena sudah lulus passing grade," ujarnya.
Baca Juga: Masa Bakti 5 Tahun, 426 PPPK di Kota Padang Terima SK
Meski demikian, pihaknya akan membicarakan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mencarikan solusi tentang permasalahan guru-guru ini.
—