Langgam.id - Empat orang laki-laki diamankan Tim Opsnal Polsek Pauh dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (27/4/2021).
Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal saat laporan polisi tentang perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Simpang Pasir, Kelurahan Kapalo Koto.
Selain itu, Tim Opsnal Polsek Pauh juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu diduga pelaku yaitu berinisial FS (20) dan MR (18).
"Selanjutnya jajaran Opsnal dibawah pimpinan Panit 2 Reskrim Aiptu Firmansyah melakukan pancingan terhadap MR dengan aplikasi WhatsApp untuk bertemu di depan SPBU Indarung dan pelaku menepati janjinya dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Polresta Padang dalam keterangan tertulisnya di Instagram @polrestapadang, Kamis (28/4/2021).
Polresta Padang menyebutkan, sampai di TKP, petugas tanpa ragu langsung mengamankan pelaku dan ia mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan penganiayaan bersama-sama dengan temannya.
Setelah melakukan penangkapan dan introgasi terhadap MR, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yaitu TY (22) dan berhasil diamankan di depan RS Jiwa Gadut
"Selanjutnya dari keterangan TY bahwa dia juga melakukan penganiayaan bersama temannya yang berinisial EY (17) dan FS yang pada saat itu mereka sedang berada di Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan. Saat itu petugas langsung mengamankan mereka tanpa ada melakukan perlawanan," kata Polresta Padang.
Polresta Padang menjelaskan, terhadap keempat pelaku dilakukan upaya berupa penyitaan barang bukti. Yaitu berupa senjata tajam (sajam) jenis samurai panjang berukuran 120 cm yang disimpan di kediaman pelaku. Selain itu, juga diamankan dua unit sepeda motor.
Kemudian sebut Polresta Padang, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pauh. Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 jo 170 KUHP. (*/yki)