Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Ketiga tersangka berinisial ES (58) RH (50) dan RP (33) diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
"ES pembuat akun Facebook, sedangkan RP yang mengirimkan foto kepada ES. Terakhir, RH ini sebagai orang yang memposting pencemaran nama baik di akun Facebook tersebut," kata Satake Bayu kepada langgam.id, Kamis (18/6/2020).
Seperti diketahui, pencemaran nama baik yang dialami Mulyadi ini dilakukan di media sosial dengan nama Mar Yanto merupakan akun Facebook palsu. Ketiga pelaku inilah yang mengendalikan akun Facebook hingga memposting foto dan kata-kata yang tidak pantas.
Namun Satake Bayu tidak merinci foto dan kalimat dari yang dimaksud pencemaran nama baik Mulyadi tersebut. Begitupun modus dari pencemaran nama baik yang dilakukan para tersangka, masih dalam penyelidikan.
"Postingan di beranda akun Facebook Mar Yanto yang berisikan foto dan tulisan atau kalimat yang menjelekkan saudara Ir Mulyadi. Dengan kata-kata yang kurang pantas," ujarnya.
Ia mengungkapkan untuk pelaku di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Sementara satu orang pelaku lainnya, berstatus pekerja swasta.
"Untuk ES PNS dan RP honorer. Dua orang ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Sedang RH ini hanya swasta dia," ujarnya.
Satake Bayu tak menampik dalam kasus ini bakal adanya penambahan tersangka. Sebelumnya, tiga tersangka juga berstatus saksi yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku.
"Bisa jadi ada nambah tersangka lagi. Bisa saja, sebelumnya statusnya kan saksi dari 14 orang yang telah di periksa," tuturnya.
Dalam kasus ini beberapa orang telah diperiksa pihak kepolisian, termasuk Bupati Agam Indra Catri hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto sebagai saksi. Kasus ini awalnya dilaporkan Revli Irwandi, informasinya merupakan seorang simpatisan Mulyadi.
Laporan tertuang dalam nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook yang diduga bodong (palsu). Masuknya laporan itu pada awal bulan Mei 2020.
Satake Bayu mengungkapkan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. Namun ia belum bisa merincikan secara detail keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tersebut.
"Ini proses penyelidikan. Mungkin Ditreskrimsus yang mengembangkan jadi melakukan pemeriksaan seperti itu. (Dugaan keterlibatan jajaran Pemkab Agam) intinya masih proses penyelidikan," tuturnya. (Irwanda/HF)