Begini Peran 3 Tersangka Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Ketiga tersangka berinisial ES (58) RH (50) dan RP (33) diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

"ES pembuat akun Facebook, sedangkan RP yang mengirimkan foto kepada ES. Terakhir, RH ini sebagai orang yang memposting pencemaran nama baik di akun Facebook tersebut," kata Satake Bayu kepada langgam.id, Kamis (18/6/2020).

Seperti diketahui, pencemaran nama baik yang dialami Mulyadi ini dilakukan di media sosial dengan nama Mar Yanto merupakan akun Facebook palsu. Ketiga pelaku inilah yang mengendalikan akun Facebook hingga memposting foto dan kata-kata yang tidak pantas.

Namun Satake Bayu tidak merinci foto dan kalimat dari yang dimaksud pencemaran nama baik Mulyadi tersebut. Begitupun modus dari pencemaran nama baik yang dilakukan para tersangka, masih dalam penyelidikan.

"Postingan di beranda akun Facebook Mar Yanto yang berisikan foto dan tulisan atau kalimat yang menjelekkan saudara Ir Mulyadi. Dengan kata-kata yang kurang pantas," ujarnya.

Ia mengungkapkan untuk pelaku di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Sementara satu orang pelaku lainnya, berstatus pekerja swasta.

"Untuk ES PNS dan RP honorer. Dua orang ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Sedang RH ini hanya swasta dia," ujarnya.

Satake Bayu tak menampik dalam kasus ini bakal adanya penambahan tersangka. Sebelumnya, tiga tersangka juga berstatus saksi yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku.

"Bisa jadi ada nambah tersangka lagi. Bisa saja, sebelumnya statusnya kan saksi dari 14 orang yang telah di periksa," tuturnya.

Dalam kasus ini beberapa orang telah diperiksa pihak kepolisian, termasuk Bupati Agam Indra Catri hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto sebagai saksi. Kasus ini awalnya dilaporkan Revli Irwandi, informasinya merupakan seorang simpatisan Mulyadi.

Laporan tertuang dalam nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook yang diduga bodong (palsu). Masuknya laporan itu pada awal bulan Mei 2020.

Satake Bayu mengungkapkan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. Namun ia belum bisa merincikan secara detail keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tersebut.

"Ini proses penyelidikan. Mungkin Ditreskrimsus yang mengembangkan jadi melakukan pemeriksaan seperti itu. (Dugaan keterlibatan jajaran Pemkab Agam) intinya masih proses penyelidikan," tuturnya. (Irwanda/HF)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Personel Polda Sumbar yang berhasil meraih medali emas cabang gulat SEA Games 2023 Kamboja beberapa waktu lalu, Bripda Randa Rian Desta sudah sampai di Ranah Minang pada Senin (22/5/2023).
Tiba di BIM, Personel Polda Sumbar Peraih Emas SEA Games Diarak Menuju Auditorium Gubernur
Atlet Indonesia yang juga merupakan personel Polda Sumbar, Randa Riandesta berhasil meraih emas dari cabang gulat SEA Games 2023
Personel Polda Sumbar Randa Riandesta Raih Emas Cabor Gulat SEA Games 2023
Usai menggelar aksi buntut dari pelarangan liputan Wawako Padang, KWAK Sumbar resmi melaporkan beberapa oknum pegawai Pemprov ke Polda
Buntut Pengusiran Saat Peliputan, KWAK Laporkan Oknum Pegawai Pemprov ke Polda Sumbar
Pemudik Meningkat, Kapolda Tekankan Pemantauan Lalu Lintas dan Tempat Wisata
Pemudik Meningkat, Kapolda Tekankan Pemantauan Lalu Lintas dan Tempat Wisata
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 mengganti Kapolres di Sumbar.
Polda Sumbar Turunkan 2.052 Petugas dalam Operasi Ketupat Singgalang, Total Pos 89
Kapolda Sumbar Jelaskan Penerapan One Way pada H-3 hingga H+3 Lebaran
Kapolda Sumbar Jelaskan Penerapan One Way pada H-3 hingga H+3 Lebaran