Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak 24.360 batang rokok ilegal diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Pesisir Selatan.
Langgam.id - Sebanyak 24.360 batang rokok ilegal diamankan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Pesisir Selatan.
Dilansir dari Instagram @beacukaitelukbayur pada Jumat (4/3/2022), puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal itu disita dalam operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur di Pesisir Selatan pada 23-25 Februari 2022 lalu.
Bea Cukai Teluk Bayur mengungkapkan, bahwa ada 1.218 bungkus rokok yang dilakukan penindakan.
"Diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tulis Bea Cukai Teluk Bayur.
Total perkiraan nilai barang tersebut terang Bea Cukai Teluk Bayur yaitu sebesar Rp27.770.400. Sedangkan perkiraan kerugian negara mencapai Rp17.143.106.
"Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ungkap Bea Cukai Teluk Bayur lagi.
Bea Cukai Teluk Bayur mengharapkan, dengan semakin gencarnya operasi pasar, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Ilegal Logging di Pesisir Selatan, Dandim 0311 Warning Pelaku dan Pembeking
"Kemudian, semakin menegaskan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal harus diberantas," terang Bea Cukai Teluk Bayur.
—