Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan permohonan sengketa yang diajukan tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020, Rabu (29/7/2020).
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, permohonan sengketa sudah diterima dan diperiksa, namun permohonannya belum diregister. "Kami kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki hari ini. Materi (perbaikan) juga sudah kami sampaikan kepada pemohon," ujarnya di Padang, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, tim Fakhrizal-Genius memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan permohonan tersebut kepada Bawaslu dan semua kekurangan serta kelengkapan berkas telah disampaikan.
"Apabila laporan tersebut telah lengkap, maka baru diregister dan dilanjutkan prosesnya," ungkap Surya.
Baca Juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar
Perbaikan berkas perkara itu, jelas Surya, dapat dilakukan selama tiga hari kerja untuk dapat diserahkan kembali. Kemudian, diperiksa kembali, setelah lengkap syarat formil dan materil, maka akan diregister.
Sementara itu, tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat dari Bawaslu terkait kekurangan tersebut.
Jika memang ada yang akan diperbaiki, kata Virza, pihaknya akan segera memperbaikinya. Ia menilai, perbaikan hanya persoalan penomoran saja, karena waktu mengantarkan permohonan ke Bawaslu dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar akan Ajukan Sengketa Soal Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar
"Kita akan pergi ke Bawaslu hari ini untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar soal hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dinilai merugikan mereka.
Tim melaporkan, hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.
Sementara, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 316.051 dukungan, sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.
Baca Juga: KPU Sumbar: Bila Tak Lolos Jalur Perseorangan, Fakhrizal-Genius Boleh Daftar via Parpol
Dalam PKPU, calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat, yaitu 19 kota dan kabupaten di Sumbar. (Rahmadi/ZE)