Bawa Sabu, Pemotor Ditangkap di Ampek Angkek

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Seorang pengendara motor ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km 5 Kenagarian Tanjung Alam Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Senin (23/9/2019).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK dalam keterangan bersama Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, pemotor tersebut tertangkap membawa sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba, pemuda berinisial MTI pgl A (20) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Ia ditangkap sekira pukul 20.00 Wib dipinggir Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh Kilometer 5.

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa didaerah Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu.

"Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka MTI pgl A yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Blade Warna Merah dengan No.Pol: BA 6372 MT," kata AKP Pradipta Putra Pratama.

Menurutnya, dengan disaksikan masyarakat setempat, tersangka digeledah. Ditemukan dua paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibungkus dengan plastic warna hitam. Barang bukti itu disimpan tersangka dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri yang digunakan tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka sendiri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MTI pgl A akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh