Langgam.id - Polisi meringkus seorang remaja berinisial RP (17) lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Sebelumnya, anak berhadapan dengan hukum ini membawa kabur korban selama dua hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan orang tua korban. Keluarga korban mengetahui anaknya telah dibawa kabur.
"Keluarga korban menjemput anak berhadapan dengan hukum ini dan dibawa ke rumah saudara. Di sana, ditanyakan apa yang telah dilakukannya," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).
Saat itu, kata dia, anak berhadapan dengan hukum tersebut mengakui perbuatannya. Korban juga sempat dibawa menginap di salah satu homestay di Kota Padang.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Padang Ditangkap Polisi
"Dia mengakui pernah melakukan hubungan suami-istri dengan korban di homestay. Pihak keluarga tidak terima, sehingga melaporkan kejadian ini," ujarnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut. Penangkapan RP dilakukan pada Kamis (16/12/2021).