Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengelar Rapat Paripurna pertama untuk membahas terkait wacana interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Jumat (28/2/2020).
Pantauan Langgam.id, rapat paripurna itu dihadiri sebanyak 38 Anggota DPRD Sumbar. Rapat itu membahas dua agenda, yaitu penyampaian penjelasan soal wacana interpelasi dari pengusul, lalu meminta tanggapan masing-masing fraksi dengan adanya wacana interpelasi.
Terkait penjelasan soal interpelasi dari pengusul, disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, yang diketahui juga merupakan inisiator adanya interpelasi terhadap Gubernur Sumbar untuk mempertanyakan soal perjalanan luar negeri orang nomor satu di Sumbar tersebut.
Adanya wacana itu, juga berdasarkan instruksi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Sumbar, Andre Rosiade.
Terlihat, Hidayat menyampaikan penjelasan terkait wacana interpelasi selama lebih kurang 30 menit. Kemudian, masing-masing fraksi menanggapi lewat juru bicara masing-masing.
Dalam Rapat Paripurna ini, diketahui ada tiga fraksi sebagai pengusul, yaitu Gerindra, Demokrat dan Golkar.
Selain perjalanan luar negeri, Rapat Paripurna itu juga membahas wacana interpelasi terhadap Gubernur Sumbar terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wacana ini merupakan tambahan setelah adanya wacana interpelasi perjalanan luar negeri dari tiga fraksi pengusul tersebut.
Terlihat, sebanyak tujuh fraksi memberikan pandangan terhadap wacana interpelasi yang disampaikan Hidayat. Namun, Rapat Paripurna itu belum ada keputusan, apakah interpelasi jadi dilaksanakan atau tidak.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, Rapat Paripurna soal wacana interpelasi akan kembali dijadwalkan. Agendanya, kata Supardi, dengar tanggapan dari pengusul setelah mendengar penjelasan dari seluruh fraksi.
"Jadi paripurna ke dua, pengusul akan menanggapi dan menjawab sejumlah pertanyaan dan pandangan dari fraksi tadi," ujarnya, Jumat (28/2/2020).
Nanti, setelah ada tanggapan dari pengusul, baru masing-masing fraksi menyatakan sikap, apakah mereka sepakat dengan adanya wacana intrepelasi tersebut, atau apakah nanti wacana interpelasi itu akan dijadikan atas nama lembaga atau tidak. "Itu tergantung suara terbanyak," jelasnya.
Tapi, jika mayoritas fraksi menolak, makan interpelasi batal. "Jadi masih dinamis, dari item yang diusulkan menjadi interpelasi, akan ada kemungkinan bertambah atau berkurang," ungkapnya.
Lalu, jika wacana interpelasi disetujui dalam paripurna kedua, maka interpelasi bisa langsung dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke tiga. "Kalau sudah disepakati sebagai interpelasi kelembagaan, baru nanti gubernur kita undang," katanya. (Rahmadi/ZE)