Atlet Lontar Martil Sumbar Raih Emas dan Patahkan Rekor PON

Atlet Lontar Martil Sumbar Raih Emas dan Patahkan Rekor PON

Rafika Putra atlet lontar martil asal Sumatera Barat berhasil meraih medali emas dan memecahkan rekor PON dengan lemparan sejauh 54,05 meter pada di PON XX Papua 2021 di Stadion Atletik Mimika Sports Complex, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (10/10/2021). Rekor PON sebelumnya tercatat atas nama Ardiansyah Apandi asal DKI Jakarta sejauh 52,28 meter. (Foto: PB PON XX PAPUA 2021/Peksi Cahyo)

Langgam.id - Rafika Putra, atlet Sumatra Barat (Sumbar) cabang olahraga atletik dengan nomor pertandingan lontar martil berhasil meraih podium pertama PON XX Papua. Dia juga memecahkan rekor di nomor pertandingan tersebut.

Selain mengamankan posisinya di podium pertama, atlet kebanggan Ranah Minang ini berhasil mematahkan rekor jauh lemparan yang sebelumnya dimiliki oleh Ardiansah Apandi, atlet dari DKI Jakarta pada PON IX Jawa Barat 2016 dengan lemparan sejauh 52.28 meter menjadi 54.05 meter.

Baca juga: Kalahkan Sumut, Papua Melaju ke Semifinal Cabang Sepak Bola PON XX

Namun, ia masih belum dapat memecahkan rekor nasional yang dimiliki Dudung Suhendi yang mampu melempar sejauh 55.26 meter.

Dalam perlombaan yang berlangsung di venue atletik Mimika Sport Complex, Papua, Minggu (10/10/2021), empat dari enam lemparan yang dilakukan Rafika dinyatakan didiskualifikasi.

Namun dua lemparan terakhir yang dimilikinya justru dapat mendulang emas dan memacahkan rekor PON XX Papua.

Rafika menyampaikan bahwa perolehan medali emas yang dimilikinya ia persembahkan untuk kedua orang tua. "Motivasi saya adalah orang tua, tadi saja sebelum bertanding orang tua saya mendoakan saya," ungkapnya. (Mg Dewi)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada