ASN Pemko Padang yang Sebar Identitas Ketua KPU Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan Rita Sumarni sebagai tersangka atas kasus penyebaran identitas KTP Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. Tindakan itu dilakukan tersangka usai cekcok di check point saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang.

Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara saat PSBB, tersangka bertugas sebagai wakil komandan pos.

“Dari hasil gelar perkara dan kasus ini dinaikkan ke penyidikan, maka RS (Rita Sumarni) ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Tak Terima Identitas Pribadi Disebar ke Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Satake Bayu mengungkapkan, meskipun ditetapkan tersangka namun Rita Sumarni tidak dilakukan penahan badan. Pihak kepolisian memutuskan hal itu karena tersangka dianggap koperatif selama ini.

“Tidak ditahan karena koperatif. Yang bersangkutan hanya wajib lapor ke Polda Sumbar. Kasus ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumbar melibatkan beberapa saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE. pemeriksaan saksi ini berasal dari Jakarta, termasuk pemeriksaan laboratorium.

Kasus tersebut mencuat setelah Amnasmen tak terima identitas pribadinya beserta video cekcok disebar ke media sosial tersangka. Meskipun postingan itu dihapus kembali, namun telah terlanjur viral.

Akhirnya, Amnasmen membuat laporan polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk Amnasmen atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama PSBB.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, kliennya telah memaafkan Rita Sumarni atas kejadian cek-cok di perbatasan tersebut. Namun permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda.

Sebab, kata dia, yang dilaporkan adalah tindakan Rita Sumarni yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya. “Jadi itu dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi,” jelasnya.

Aermadepa mengungkapkan permohonan maaf Pemerintah Kota Padang terkait kejadian di check point dan insiden itu kliennya telah jauh hari memaafkan.

“Pak Amnasmen sudah jauh hari memaafkan, bahkan pas naik mobil dan berangkat ke Padang ketika itu tidak ada masalah lagi. Tapi menjadi persoalan, soal laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Di-posting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point,” ujarnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu