ASN Pemko Padang yang Sebar Identitas Ketua KPU Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan Rita Sumarni sebagai tersangka atas kasus penyebaran identitas KTP Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. Tindakan itu dilakukan tersangka usai cekcok di check point saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang.

Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara saat PSBB, tersangka bertugas sebagai wakil komandan pos.

"Dari hasil gelar perkara dan kasus ini dinaikkan ke penyidikan, maka RS (Rita Sumarni) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Tak Terima Identitas Pribadi Disebar ke Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Satake Bayu mengungkapkan, meskipun ditetapkan tersangka namun Rita Sumarni tidak dilakukan penahan badan. Pihak kepolisian memutuskan hal itu karena tersangka dianggap koperatif selama ini.

"Tidak ditahan karena koperatif. Yang bersangkutan hanya wajib lapor ke Polda Sumbar. Kasus ini tetap berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumbar melibatkan beberapa saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE. pemeriksaan saksi ini berasal dari Jakarta, termasuk pemeriksaan laboratorium.

Kasus tersebut mencuat setelah Amnasmen tak terima identitas pribadinya beserta video cekcok disebar ke media sosial tersangka. Meskipun postingan itu dihapus kembali, namun telah terlanjur viral.

Akhirnya, Amnasmen membuat laporan polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk Amnasmen atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama PSBB.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, kliennya telah memaafkan Rita Sumarni atas kejadian cek-cok di perbatasan tersebut. Namun permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda.

Sebab, kata dia, yang dilaporkan adalah tindakan Rita Sumarni yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya. "Jadi itu dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi," jelasnya.

Aermadepa mengungkapkan permohonan maaf Pemerintah Kota Padang terkait kejadian di check point dan insiden itu kliennya telah jauh hari memaafkan.

"Pak Amnasmen sudah jauh hari memaafkan, bahkan pas naik mobil dan berangkat ke Padang ketika itu tidak ada masalah lagi. Tapi menjadi persoalan, soal laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Di-posting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point," ujarnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024