Aplikasi E-Perda Rancak: Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar Tak Lagi Manual

Aplikasi E-Perda Rancak: Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar Tak Lagi Manual

Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar. [Foto: Dok. Kemenkumham Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Aplikasi E-Perda Rancak: Pengharmonisasian Perda di Kemenkumham Sumbar Tak Lagi Manual.

Langgam.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar meluncurkan E-Perda sehingga pelayanan pada pemerintah daerah tidak lagi dilakukan secara manual. Kepala Kanwil R. Andika Dwi Prasetya membeberkan keunggulan aplikasi itu.

“Pelayanan publik dapat dilakukan secara sederhana. Prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat,” kata Andika dikutip Langgam.id dari keterangan tertulisnya, Minggu (15/5/2022).

E-Perda Rancak merupakan aplikasi elektronik pengharmonisasian Ranperda yang responsif, harmonis, terencana, dan akuntabel. Cukup dengan membuka aplikasi, semua proses administrasi pengharmonisasian dilakukan secara virtual, dan tidak perlu diantar ke Kantor Kemenkumham Sumbar.

Dijelaskan Andika, pelayanan pengharmonisasian tahun 2020, dilakukan secara manual. Otomatis, pemerintah daerah membutuhkan anggaran besar.

Daerah harus bolak balik mengurus administrasi selama ini. Perlu sekitar enam kali perjalanan dinas. Selain anggaran, waktu yang dibutuhkan juga panjang.

Keunggulan inovasi yang dilaunching 2021 itu, lanjutnya, mempermudah pelayanan, memberi kejelasan dan kepastian pelayanan publik. Jangka waktu pengharmonisasian terukur dan akurat.

Kemenkumham Sumbar memastikan aplikasi yang diluncurkan aman dan sebab user id dan pasword hanya diberikan pada pemerintah daerah yang butuh pelayanan.

“Kemudahan akses. Aplikasi ini sangat mudah diakses melalui teknologi telekomunikasi dan informatika,” katanya.

Lebih jauh disampaikan, pelayanan pengharmonisasian melalui E-Perda Rancak merupakan inovasi pelayanan publik yang dilakukan dalam rangka mewujudkan percepatan pengharmonisasian Rancangan Perda (Ranperda) di Sumbar.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar Gelar Penilaian Kompetensi untuk Tingkatkan Integritas PNS

“Dengan E-Perda Rancak, pelayanan pengharmonisasian Ranperda dapat dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, efektif, efisien, dan terjangkau,” tuturnya.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ