Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Hakim MK

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pengamat Hukum meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu termaktub dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.

Dalam hal ini, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang, yang dilansir dari siaran sidang via Youtube.

Lalu, diperintahkan juga wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK. Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama," bilang Jimly dalam salah satu kesimpulannya.

Sekaitan putusan MK, Jimly mengatakan, MKMK tak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.

MKMK menguraikan soal pertimbangannya yang berdasarkan Undang Undang MK dan Putusan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. MKMK sempat menguraikan soal putusan MK yang memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat dalam pengujian undang undang.

"MKMK tak akan melakukan penilaian aspek teknik judicial hakim konstitusi," kata Hakim Wahiduddin Adams di gedung MK dalam pembacaan putusan.

Sebelumnya pelapor meminta agar putusan nomor 90 oleh MK itu dibatalkan. MKMK dalam prosesnya kemudian memeriksa para pelapor dan terlapor. Denny sebagai pelapor yang juga merupakan caleg di Pemilu 2024 dianggap memiliki kepentingan bahwa pemilu ini harus berjalan dengan adil. Sementara pelapor lainnya para kelompok advokat dan masyarakat termasuk BEM mahasiswa lainnya dianggap memiliki kepentingan langsung soal kepastian hukum.

Amar putusan MK tersebut, artinya tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
Gendang Pakpung: Jantung Irama Melayu yang Terancam Berhenti Berdetak
Gendang Pakpung: Jantung Irama Melayu yang Terancam Berhenti Berdetak
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar, Ada 2 Korban Lain yang Dibunuh
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral, menyatakan bahwa tingkat aktivitas Gunung Marapi di tetap Level II (waspada).
Marapi Menghembuskan Abu, PVMBG Ingatkan Warga Tetap Waspada
Potongan tangan kanan bagian dari mayat yang diduga dari korban mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata juga turut
Ada 2 Cincin di Jari Tangan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Sumbar
Soal Kasus Dugaan Pembunuhan di Padang Panjang, Polisi: Petunjuk CCTV Ada Tapi Gelap
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan: Terungkap Tersangka Makan Daging Korban