Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Hakim MK

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pengamat Hukum meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu termaktub dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.

Dalam hal ini, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang, yang dilansir dari siaran sidang via Youtube.

Lalu, diperintahkan juga wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK. Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama,” bilang Jimly dalam salah satu kesimpulannya.

Sekaitan putusan MK, Jimly mengatakan, MKMK tak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.

MKMK menguraikan soal pertimbangannya yang berdasarkan Undang Undang MK dan Putusan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. MKMK sempat menguraikan soal putusan MK yang memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat dalam pengujian undang undang.

“MKMK tak akan melakukan penilaian aspek teknik judicial hakim konstitusi,” kata Hakim Wahiduddin Adams di gedung MK dalam pembacaan putusan.

Sebelumnya pelapor meminta agar putusan nomor 90 oleh MK itu dibatalkan. MKMK dalam prosesnya kemudian memeriksa para pelapor dan terlapor. Denny sebagai pelapor yang juga merupakan caleg di Pemilu 2024 dianggap memiliki kepentingan bahwa pemilu ini harus berjalan dengan adil. Sementara pelapor lainnya para kelompok advokat dan masyarakat termasuk BEM mahasiswa lainnya dianggap memiliki kepentingan langsung soal kepastian hukum.

Amar putusan MK tersebut, artinya tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis