Langgam.id - Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) M Nurnas menyebut 103 unit barang milik daerah masih dikuasi mantan gubernur, mantan wakil gubernur dan mantan Sekprov Sumbar. Menurutnya total nilai aset tersebut mencapai Rp 1,54 miliar.
"Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020," kata Nurnas dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sebagian besar aset itu adalah barang perlengkapan rumah tangga. Sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar dengan nilai tertinggi mencapai Rp91 juta.
Aset lainnya berada di rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai tertinggi Rp131 juta. Kemudian aset di rumah sekprov sebanyak 11 item dengan nilai paling tinggi Rp48 juta.
"Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," ujarnya.
Menurutnya, belum dikembalikannya aset itu merupakan satu pelanggaran. DPRD Sumbar juga akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
"BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan," katanya. (*/ABW)