Anggota DPRD Sumbar Sebut 103 Aset di Rumah Dinas Belum Dikembalikan Mantan Pejabat

PKS masih unggul dalam perolehan suara sementara untuk pemilihan legislatif DPRD Sumbar 2024. PKS unggul dari Partai Gerindra di posisi kedua

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) M Nurnas menyebut 103 unit barang milik daerah masih dikuasi mantan gubernur, mantan wakil gubernur dan mantan Sekprov Sumbar. Menurutnya total nilai aset tersebut mencapai Rp 1,54 miliar.

"Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020," kata Nurnas dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Anggota Fraksi Demokrat itu menjelaskan sebagian besar aset itu adalah barang perlengkapan rumah tangga. Sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar dengan nilai tertinggi mencapai Rp91 juta.

Aset lainnya berada di rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai tertinggi Rp131 juta. Kemudian aset di rumah sekprov sebanyak 11 item dengan nilai paling tinggi Rp48 juta.

"Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," ujarnya.

Menurutnya, belum dikembalikannya aset itu merupakan satu pelanggaran. DPRD Sumbar juga akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.

"BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan," katanya. (*/ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga