Anggaran Pilkada Kabupaten Solok dan Solok Selatan Belum Jelas

Anggaran Pilkada Kabupaten Solok dan Solok Selatan Belum Jelas

Logo KPU (ist)

Langgam.id - Dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar) belum menyepakati jumlah anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Kedua daerah itu yakni, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten itu belum menemukan kata sepakat dengan pemerintah daerah. Akibatnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terus saja tertunda. Hingga kini, dua kabupaten itu masih menunggu penyelesaian dari pemerintah pusat.

Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, telah ditentukan tanggal 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD.

Sebelumnya, kedua daerah ini juga sudah dimediasi Pemerintahan Provinsi Sumbar. Namun hal tersebut tidak menemukan kata sepakat. Alhasil, mediasi dilanjutkan ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita mengatakan, KPU meminta anggaran Pilkada sebesar Rp21 miliar. Angka itu sudah sesuai dengan hitungan KPU. Jika nominal itu tidak dipenuhi, akan ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan.

Saat ini, lanjutnya, hasil mediasi melalui Kemedagri, nominalnya diturunkan menjadi Rp18,5 miliar. Sedangkan Pemkab Solok Selatan memberikan anggaran hanya Rp15 miliar.

"Terakhir pertemuan kami sudah buntu. Pemkab kasih Rp15 miliar, karena pemkab tidak lagi mau menambah akhirnya tidak ada titik temu," katanya saat dihubungi langgam.id, Sabtu (9/11/2019).

Saat ini, KPU Solok Selatan menunggu arahan dari Kemenkopolhukam. Hal ini sesuai dengan arahan Kemendagri yang tidak menemukan titik temu.

"Tidak tahu nanti bagaimana di Kemenkopolhukam. Sudah jalan terakhir disana itu. Kami belum dapat informasi apapun, jadi masih menunggu," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Solok, Gadis mengatakan saat ini pihaknya juga belum menemui kesepakatan dengan Pemkab Solok. Sampai kini, proses pembahasan anggaran Pilkada masih berlangsung.

Dia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan KPU Solok mencapai Rp28 miliar. Angka tersebut sudah dirasionalisasikan setelah usulan pertama ditolak. Sedangkan Pemkab Solok hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp23 miliar.

"Sebenarnya, kami prosesnya sama dengan Solok Selatan. Kami sudah dipanggil pemrov Kemudian di mediasi cuma sampai sekarang belum ketemu jalan keluar," katanya.

Saat ini, pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat. Ia berharap ada kesepakatan dalam waktu dekat dengan Pemkab Solok.

"Kalau Kemenkopolhukam belum tahu, kami sekarang masih menunggu arahan bagaimana proses selanjutnya," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
dkpp bukittinggi
Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
2 Peristiwa Penting 9 Desember 2020, Sutan Riska Ajak Rawat Demokrasi dengan Antikorupsi
2 Peristiwa Penting 9 Desember 2020, Sutan Riska Ajak Rawat Demokrasi dengan Antikorupsi