Anggaran Belum Disepakati, Pilkada 2 Daerah di Sumbar Terancam Gagal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemilihan kepala daerah 2020 di dua kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) terancam gagal alias tak bisa digelar. Hal tersebut karena tak cukupnya anggaran yang disepakati pemerintah dua kabupaten itu dengan kebutuhan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan, dua daerah itu adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan.

Menurutnya, dua kabupaten itu masih belum menemukan titik terang, antara jumlah anggaran kebutuhan dari KPU dengan yang disetujui Pemkab.

"Pemprov dan KPU provinsi sudah mencoba memfasilitasi hal itu, bahkan dengan Solok Selatan masih dibahas bagaimana bisa bertemu usulan anggaran dengan kebutuhan," katanya, Selasa (29/10/2019).

Hingga saat ini dua daerah tersebut masih melakukan pembahasan. Ia berharap bisa segera dituntaskan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa ditandatangani.

"Jika tidak tuntas, maka Kamis besok mereka akan dipanggil ke Jakarta. Akan ada penjelasan NPHD di sana nanti," katanya.

Sementara KPU Solok Selatan mengajukan anggaran pilkada sebesar Rp 26 miliar, namun baru disetujui Rp 14 miliar oleh Pemkab.

"Kami sudah mencoba merasionalisasi sehingga ada di angka Rp 21 miliar mesti difasilitasi. Kalau tidak, akan berpotensi pilkada di Solok Selatan tidak ada. Harus dipenuhi," katanya.

Sementara untuk Kabupaten Solok jumlah anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 28 miliar dan Pemkab baru menyanggupi Rp 17 miliar.

Amnasmen menyebut sudah meminta pada dua pemerintah daerah itu, jika tidak mampu memenuhi anggaran yang dibutuhkan, agar menyampaikannya dengan surat kepada KPU.

"Kewajiban dukungan anggaran ada di pemerintah daerah, teknis di KPU, kalau kurang pemerintah daerah harus cepat carikan solusinya, mungkin dengan Gubernur atau Kemendagri,"

Menurut Amnasmen, sebenarnya ada tiga daerah yang belum menandatangani NPHD, namun satu daerah sudah ada kesepakatan yakni Tanah Datar.

"Tanah Datar sudah clear, tapi belum bisa ditandatangani karena bupatinya masih cuti, jadi ini bukan persoalan kemampuan anggaran," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manadi mengatakan, pembayaran honor petugas KPPS
KPU Sumbar: Pembayaran Honor Petugas KPPS PSU DPD RI Paling Lambat 16 Juli 2024
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
PSU DPD RI, KPU Sumbar Mulai Distribusikan Kotak dan Surat Suara
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
Desain Surat Suara PSU DPD RI Sumbar Sudah Disetujui, KPU: Segera Dikirim ke Percetakan
KPU Sumbar resmi menetapkan 65 calon anggota DPRD Sumatra Barat terpilih pada Pemilu serentak 2024 pada rapat pleno yang digelar Jumat
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Nama-namanya
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumbar
PSU DPD Sumbar Diulang Usai MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Begini Respons KPU