Langgam.id - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus pencabulan. Mahasiswa ini diketahui mencabuli seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Ihwal penangkapan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang. Saat ini, pelaku telah ditahan.
Sebelumnya, penangkapan pelaku selang laporan pihak keluarga korban masuk ke pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
"Status pelaku ini memang mahasiswa, ya di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua. Pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan," kata Mardianto dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Warga Sungai Pua Ditangkap Polres Bukittinggi
Mardianto menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.
"Kalau sama dia (korban) sudah lebih satu kalilah. Sehingga si korban setiap dibawa jadi takut. Jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.
Dari kejadian yang dialaminya, korban sempat merasa takut untuk pergi sekolah. Menurut Mardianto, korban merasa selalu diikuti oleh pelaku. Namun pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang.
"Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban lega," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana. Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irwanda/ABW)