Ancam Sebar Foto Vulgar, Mahasiswa UIN Padang Cabuli Pelajar

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi Pelecehan dan kekerasan seksual (Ridho)

Langgam.id - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus pencabulan. Mahasiswa ini diketahui mencabuli seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.

Ihwal penangkapan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang. Saat ini, pelaku telah ditahan.

Sebelumnya, penangkapan pelaku selang laporan pihak keluarga korban masuk ke pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

"Status pelaku ini memang mahasiswa, ya di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua. Pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan," kata Mardianto dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Warga Sungai Pua Ditangkap Polres Bukittinggi

Mardianto menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.

"Kalau sama dia (korban) sudah lebih satu kalilah. Sehingga si korban setiap dibawa jadi takut. Jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.

Dari kejadian yang dialaminya, korban sempat merasa takut untuk pergi sekolah. Menurut Mardianto, korban merasa selalu diikuti oleh pelaku. Namun pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang.

"Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban lega," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana. Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polresta Padang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada sejumlah pejabat polisi di Kota Padang pada Senin (30/12/2024).
Sejumlah Pejabat Polresta Padang Berganti, Salah Satunya Kasat Reskrim
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Polresta Padang mengerahkan sebanyak 602 personel gabungan dalam Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk pengamanan Nataru.
Polresta Padang Kerahkan 602 Personel Gabungan Amankan Nataru
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar