Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mengimbau kepada ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.
Jika tunggakan tersebut tidak segera dibayar, maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru.
Kepala DLH Padang, Mairizon mengatakan, DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman. Di antaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.
Selain itu, Mairizon mengaku juga telah memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” ujar Mairizon dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Kamis (1/12/2022).
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam, lanjut Mairizon, dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Belum Bayar Retribusi, 3.956 Makam di Padang Terancam Dihimpit
Kemudian, juga bisa melalui Bank Nagari dengan nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436.
—