• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Belum Bayar Retribusi, 3.956 Makam di Padang Terancam Dihimpit

Redaksi
30/10/2021 | 08:33 WIB
A A
Makam padang

Makam diberi tanda silang merah karena belum bayar retribusi [dok. Diskominfo Padang]

Langgam.id – 3.956 makam di Kota Padang terancam dihimpit dengan makam baru (tumpang sari). Hal ini karena ahli waris makam tersebut belum membayar retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, ribuan makam tersebut tersebar ke tiga area pemakaman.

Baca Juga

3 Orang Meninggal di Lubang Bekas Tambang Ilegal di Dharmasraya

Penutupan Festival, Pelaku Ekraf Milenial Pariaman Teken MoU dengan Buyer

“Sebanyak 3.956 makam sudah kita beri silang merah karena ahli warisnya belum membayar retribusi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/10/2021).

Dari 3.956 makam itu, paling banyak terdapat di TPU Tunggul Hitam. Di sini, 3.442 makam masih menunggak retribusi.

Baca juga: Makam di Padang Masih Banyak Menunggak Retribusi, DLH Surati Ahli Waris

“Iya, di Tunggul Hitam yang paling banyak,” ujarnya.

Sedangkan di dua tempat pemakaman lainnya, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

Pemko Padang mengimbau keluarga ahli waris agar segera membayarkan retribusi sewa tanah makam

“Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” terangnya.

Agar tidak dihimpit dengan makam lain, Dinas Lingkungan Hidup mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah. Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada 30 November 2021.

“Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang,” ujar Mairizon.

Bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor handphone 085365266767, 081363020913 , atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman: 1000.0101.00594-1.

Seperti diketahui, DLH Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan pemberitahuan terkait masih adanya tunggakan retribusi sewa tanah makam. Pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan di sebelas Kantor Kecamatan di Kota Padang

Editor: Nabila Hanum
Tags: MakamPadangSumatra Barat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Langgam.id - Rekaman suara yang diduga dari salah seorang pelajar SMK di Kota Padang mengatakan akan ada aksi tawuran lagi.

Satpol PP Tanggapi Isu Pelajar di Kota Padang Bakal Tawuran Lagi 1 Agustus 2022

30/07/2022 | 12:11 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In