Makam di Padang Masih Banyak Menunggak Retribusi, DLH Surati Ahli Waris

Langgam-makam di Padang

TPU Tunggul Hitam. [foto: Rahmadi/Langgam.id]

Langgam.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan, bahwa saat ini masih banyak keluarga atau ahlis waris yang belum membayar tunggakan retribusi makam.

Tunggakan retribusi makam tersebut terang Mairizon, tersebar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemko Padang. Yaitu, TPU Tunggul Hitam, TPU Aia Dingin dan TPU Bungus.

Di tiga TPU tersebut ungkapnya, ada yang sudah membayar retribusi dan ada juga yang belum membayar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi juga. Mulai melalui koran dan surat yang ditujukan ke kelurahan terdekat keluarga. Tapi total yang belum membayar saya belum bisa merincikan semuanya,” katanya saat dihubungi langgam.id, Kamis (9/9/2021).

Mairizon menambahkan, sebenarnya keluarga yang bersangkutan mau membayar tunggakan retribusi.

Tetapi kendala yang dihadapi saat ini sebut Mairizon, yaitu banyak keluarga korban yang tidak mengetahui informasi mengenai pembayaran retribusi.

Baca juga: Total Jenazah Covid-19 di TPU Bungus: 259 Makam, Daya Tampung Capai Ribuan

“Hal ini dimulai, karena sangat banyak masyarakat tidak mengetahui pembayaran ini, pembayaran juga dalam jangka waktu dua tahun. Untuk harga ini sendiri, dalam dua tahun keluarga korban cukup membayar Rp150 ribu,” sebutnya.

Mengenai makam yang belum membayar retribusi dalam 10 tahun, Mairizon mengatakan, biasanya DLH akan melakukan tindakan.

“Sebenarnya mengenai makam ini sangat sensitif. Maka dari itu kami sudah dari jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada keluarga. Agar keluarga bisa membayar retribusi ini. Agar tidak ada tindakan lanjutan,” jelasnya.

Baca Juga

Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW 
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar