Alasan Kejaksaan Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Kampus III UIN IB Padang 

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membeberkan alasan penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. 

Tersangka yakni berinisial DE, Bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020. Ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 juta.

Baca juga: Kejati Sumbar Ralat Sosok Tersangka Korupsi di UIN IB Padang: Bukan Kontraktor, Tapi Pejabat Kampus  

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan untuk pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero).

“Pihak yang diduga dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Budi, Rabu (17/6/2026).

Ia mengungkapkan saat proyek berjalan, terduga yang memberikan gratifikasi menjabat sebagai project manager. 

“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” ujarnya.  

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik masih menunggu data dan fakta tambahan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (WAN)  

Baca Juga

Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Penjelasan Rektor UIN Imam Bonjol Usai Anak Buahnya Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus 
Penjelasan Rektor UIN Imam Bonjol Usai Anak Buahnya Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus 
UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih predikat sebagai salah satu kampus keagamaan Islam terbaik di Indonesia. Berdasarkan sistem admin
Uang Rp976 Juta Fee Proyek Pembangunan Kampus Ditolak Rektor UIN Imam Bonjol, Lalu Ditilap Bendahara 
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Kejaksaan Terkendala Ungkap Motif Gratifikasi di Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol, Saksi Kunci Meninggal 
Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan
Pejabat UIN Padang Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus Resmi Ditahan