Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Para tersangka berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, seorang wiraswasta yang menjabat Direktur PT APA.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan pada Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam penukaran valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura (SGD) yang berasal dari pemberian tersangka DE, Bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam kasus ini.
Dana hasil penukaran valuta asing tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menerima manfaat sebesar Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE,” kata Budi, Senin (29/6/2026).
Ia menyebutkan, tindakan penukaran mata uang asing diduga dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun diketahui pihak lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kejati Sumbar juga akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang telah dinikmati para tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026.
“Penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku,” tuturnya. (WAN)






