Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), ralat soal sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menyebutkan bahwa tersangka merupakan pihak pengembang atau kontraktor seperti pemberitaan di sejumlah media. Namun, informasi tersebut keliru.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini adalah pejabat di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Tersangka yakni berinisial D.
“Tersangka ini merupakan bendahara dulunya. Kami ingin meluruskan, jadi tersangka bukan dari pihak ketiga,” ujar Budi dihubungi Langgam.id, Rabu (17/6/2026).
Ia menyebutkan, tersangka diduga menerima uang gratifikasi dari pihak ketiga. Total uang yang diterima yakni berjumlah Rp900 juta.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, kemungkinan besok. Tapi saya cari tahu dulu informasi pastinya,” ungkapnya.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, mahasiswa sempat aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026) dan mendesak Kejati Sumbar untuk melakukan penetapan tersangka dalam pekara tersebut.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan. (WAN)






