Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penahan terhadap DE, tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. DE diketahui merupakan mantan bendahara, ia terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 Juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan uang yang diterima tersangka diduga berasal dari fee proyek pembangunan kampus III. Pemberi berinisial IM, pihak dari perusahaan pelaksana proyek yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kejaksaan Terkendala Ungkap Motif Gratifikasi di Kasus Korupsi UIN Padang, Saksi Kunci Meninggal
Kata Arjuna, uang fee proyek pembangunan kampus itu awalnya ditujukan untuk rektor sebagai titipan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, rektor ketika itu menolak menerima dan meminta agar DE mengembalikan uang tersebut.
“Secara pribadi DE ternyata tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.
Arjuna menjelaskan, tersangka mengaku hanya menerima uang tersebut sebagai titipan. Namun penyidik masih menelusuri lebih jauh motif pemberian dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengkaji berbagai fakta dan variabel yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kalau motif dan segala macamnya memang perlu kami kaji lebih dalam lagi. Karena kami terputus mata rantainya dari almarhum IM, maka akan kami kaji dari berbagai variabel yang ada dalam penyidikan,” jelasnya.
Kejati Sumbar telah menahan DE selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang. Masa penahanan berlaku sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (WAN)





