Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), mengaku terkendala dalam penyidikan untuk mengungkap motif gratifikasi kasus korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Hal tersebut diklaim penyidik lantaran pemberi uang gratifikasi berinisial IM yang merupakan pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero), dinyatakan meninggal dunia. IM diketahui memberi uang sebesar Rp976 juta kepada tersangka DE, bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan IM meninggal dunia akibat kecelakaan pada masa pandemi Covid-19. Kondisi itu menyebabkan penyidik kehilangan salah satu mata rantai penting dalam mengungkap tujuan pemberian uang tersebut.
“Belum ditemukan tujuan pemberian uang itu. Saudara IM yang menyerahkan uang telah meninggal dunia karena kecelakaan saat Covid-19, sehingga apa yang menjadi tujuan dari gratifikasi sampai sekarang belum dapat kami temukan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.
Meski demikian, penyidik telah memperoleh fakta sementara bahwa uang yang diterima DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Uang itu disebut-sebut ditujukan kepada rektor sebagai titipan dari pihak proyek.
Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, rektor saat itu menolak menerima uang tersebut dan meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.
“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Penyidik menduga perintah tersebut tidak dijalankan oleh DE. Uang yang seharusnya dikembalikan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Secara pribadi DE tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Arjuna menjelaskan, tersangka DE mengaku hanya menerima uang tersebut sebagai titipan. Namun penyidik masih menelusuri lebih jauh motif maupun maksud di balik pemberian dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengkaji berbagai fakta dan variabel yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kalau motif dan segala macamnya memang perlu kami kaji lebih dalam lagi. Karena kami terputus mata rantainya dari almarhum IM, maka akan kami kaji dari berbagai variabel yang ada dalam penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kejati Sumbar telah menahan DE selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang. Masa penahanan berlaku sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (WAN)






