Langgam.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang segera di sidang. Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) dalam waktu dekat bakal melimpahlan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Padang.
Dalam kasus ini, tersangka yakni DE, bendahara UIN Imam Bonjol pada tahun 2020. Tersangka terindikasi menerima uang gratifikasi sebesar Rp976 Juta.
“Segera dilimpah perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Padang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, Rabu (2/9/2026).
Arjuna menambahkan, pemberi uang gratifikasi berinisial IM yang merupakan pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero). IM diketahui sudah meninggak dunia.
Kondisi itu menyebabkan penyidik kehilangan salah satu mata rantai penting dalam mengungkap tujuan pemberian uang tersebut.
“Memang kami ada kendala itu, pelaksana proyek meninggal dunia. Tapi kita lihat fakta-fakta persidangan nanti. Kalau ada terungkap fakta yang lebih dalam lagi terkait aliran dana, bisa kami dalami lagi kasusnya,” kata Arjuna.
Ia memastikan kasus ini akan terus didalami serta menggali kemungkinan pihak lain yang terlibat. Termasuk, peran bendahara UIN Imam Bonjol yanh aktif saat ini.
“Kami sudah lihat peran bendahara, sementara kami masih mekakukan pendalam,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memperoleh fakta sementara bahwa uang yang diterima DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Uang itu disebut-sebut ditujukan kepada rektor sebagai titipan dari pihak proyek.
Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, rektor saat itu menolak menerima uang tersebut dan meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan. (WAN)





