Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat

Perbaikan Perda AKB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Fath/langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan persetujuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut ada perbaikan pada salah satu pasal dalam perda itu.

“Kan sudah difasilitasi oleh Mendagri, udah kita bahas pula dengan DPRD sudah selesai, sekarang kita kirim lagi ke Mendagri tadi pagi untuk meminta nomor registrasi dengan menyampaikan apa-apa yang sudah dievaluasi dan fasilitasi itu kita perbaiki,” ungkap Irwan Prayitno.

Irwan menjelaskan, perbaikan itu berupa penguatan pada Pasal 7. Dia menyebut ada perbedaan antara isi pasal yang dibuat Pemprov Sumbar dengan hasil evaluasi Kemendagri.

“Ada pasal 7 yang ingin kita perbaiki dan ada perbaikann, penguatan yang mungkin oleh Kemendagri tidak dikuatkan,” ucapnya.

Baca juga: Perda Covid-19 Sumbar Masih Diproses Kemendagri, Sanksi Belum Boleh Diterapkan

Dia menyebut penguatan pasal itu dilakukan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menerapkan perda ini di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Pasal 7 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah. Dalam pasal itu disebutkan tiga kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.

“a. Melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan penularan covid-19 di daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak covid-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” demikian disebutkan dalam pasal itu. (Natasya/ABW).

Baca Juga

Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total