Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat

Perbaikan Perda AKB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Fath/langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan persetujuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut ada perbaikan pada salah satu pasal dalam perda itu.

“Kan sudah difasilitasi oleh Mendagri, udah kita bahas pula dengan DPRD sudah selesai, sekarang kita kirim lagi ke Mendagri tadi pagi untuk meminta nomor registrasi dengan menyampaikan apa-apa yang sudah dievaluasi dan fasilitasi itu kita perbaiki,” ungkap Irwan Prayitno.

Irwan menjelaskan, perbaikan itu berupa penguatan pada Pasal 7. Dia menyebut ada perbedaan antara isi pasal yang dibuat Pemprov Sumbar dengan hasil evaluasi Kemendagri.

“Ada pasal 7 yang ingin kita perbaiki dan ada perbaikann, penguatan yang mungkin oleh Kemendagri tidak dikuatkan,” ucapnya.

Baca juga: Perda Covid-19 Sumbar Masih Diproses Kemendagri, Sanksi Belum Boleh Diterapkan

Dia menyebut penguatan pasal itu dilakukan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menerapkan perda ini di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Pasal 7 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah. Dalam pasal itu disebutkan tiga kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.

“a. Melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan penularan covid-19 di daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak covid-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” demikian disebutkan dalam pasal itu. (Natasya/ABW).

Baca Juga

Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif