Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat

Perbaikan Perda AKB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Fath/langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan persetujuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut ada perbaikan pada salah satu pasal dalam perda itu.

“Kan sudah difasilitasi oleh Mendagri, udah kita bahas pula dengan DPRD sudah selesai, sekarang kita kirim lagi ke Mendagri tadi pagi untuk meminta nomor registrasi dengan menyampaikan apa-apa yang sudah dievaluasi dan fasilitasi itu kita perbaiki,” ungkap Irwan Prayitno.

Irwan menjelaskan, perbaikan itu berupa penguatan pada Pasal 7. Dia menyebut ada perbedaan antara isi pasal yang dibuat Pemprov Sumbar dengan hasil evaluasi Kemendagri.

“Ada pasal 7 yang ingin kita perbaiki dan ada perbaikann, penguatan yang mungkin oleh Kemendagri tidak dikuatkan,” ucapnya.

Baca juga: Perda Covid-19 Sumbar Masih Diproses Kemendagri, Sanksi Belum Boleh Diterapkan

Dia menyebut penguatan pasal itu dilakukan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menerapkan perda ini di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Pasal 7 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah. Dalam pasal itu disebutkan tiga kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.

“a. Melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan penularan covid-19 di daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak covid-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” demikian disebutkan dalam pasal itu. (Natasya/ABW).

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana