Langgam.id - Calon anggota legislatif di 15 DPRD kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) akan ditetapkan oleh KPU setempat paling lama pada Kamis (4/7/2019) besok.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Langgam.id, Rabu (3/7/2019). "Sebanyak 15 kabupaten dan kota paling lambat besok (Kamis) akan menetapkan caleg DPRD terpilih," ujarnya.
DPRD yang ditetapkan, katanya, adalah daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 19 daerah di Sumbar, empat kabupaten dan kota yang sedang menunggu proses sengketa suara di MK. Yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam dan Sijunjung.
Selain empat daerah itu, caleg DPRD Sumbar juga belum bisa ditetapkan karena KPU Sumbar sendiri masih harus menunggu penyelesaian sengketa di MK.
“Jadwal penetapan keputusan MK tanggal 1 sampai 5 Agustus 2019. Setelah itu baru bisa ditetapkan,” katanya.
Dengan demikian, 15 KPU kabupaten dan kota sudah bisa menetapkan caleg terpilih. Yakni, Kabupaten Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Limapuluhkota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan dan Tanah Datar serta Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto dan Solok.
KPU Limapuluh Kota membenarkan akan menggelar plenopenetapan perolehan parpol dan penetapan caleg DPRD setempat pada Kamis.
"Kami akan menggelar pleno besok (Kamis). Sesuai aturan, penetapan paling lambat dilakukan tiga hari setelah adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK," kata Komisioner KPU Limaupuluh Kota Amfreizer. (Rahmadi/HM)
Terkini:
Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota