Mahasiswa dan Pemilik Apotek Aborsi di Padang Teracam 15 Tahun Penjara

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan aborsi. Tersangka menjual obat tidak sesuai resep dokter kemudian digunakan untuk aborsi.

Selain pasanga suami istri ini, empat orang mahasiswa berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pasangan yang hamil di luar nikah, kemudian melakukan tindakan aborsi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya undang-undang kesehatan dan perlindungan anak.

“Undang-undang pokoknya adalah kesehatan dan juga undang-undang perlindungan anak. Kami lapis juga pasal ikut serta dan ikut membantu,” kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 194 juncto pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUH-Pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam 15 tahun penjara.

Kemudian selanjutnya pasal yang juga dipersangkakan adalah pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari pasal ini tersangka terancaman 10 tahun penjara.

Imran menegaskan setelah kasus ini terungkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan terkait upaya penyegelan apotek milik tersangka. Penyelidikan juga dilakukan kepada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal yang sama.

Selain itu, kata dia, penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Termasuk mengungkap adanya indikasi keterlibatan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi tersebut.

“Sementara kami dalami yang bersangkutan (tersangka) untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi ini. Kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan,” tegasnya.

Perlu diketahui, pemilik apotek telah menjual obat-obatan untuk aborsi sejak 2018. Imran menduga, telah banyak tersangka melayani pasangan remaja yang hamil di luar nikah membeli obat untuk aborsi.

“Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar