Zona Covid-19 Sumbar Terkini: Oranye Tinggal 6, Kuning 13

Kasus Covid-19 Corona

Ilustrasi Peta kasus virus corona (Covid-19) di Sumbar (Langgam.id/pi'i)

Langgam.id – Zona risiko sedang (oranye) dalam risiko penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) makin berkurang dari sebelumnya 9 menjadi 6. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) merilis hal tersebut dalam zona risiko penyebaran Covid-19 terkini pada Minggu (31/1/2021) malam.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal merilis, zona kuning bertambah dari 10 menjadi 13. Menurutnya, pembagian zona yang baru diumumkan berlaku mulai 31 Januari 2021 sampai dengan 6 Februari 2021.

Menurutnya, penentuan zona berdasar perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-47 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas provinsi.

Kabupaten dan kota yang masih masuk zona risiko sedang atau oranye (Skor 1,81 – 2,40) tersebut adalah:
1. Kabupaten Pasaman (skor 2,36)
2. Kabupaten Agam (skor 2,31)
3. Kota Bukittinggi (skor 2,30)
4. Kabupaten Solok (skor 2,29)
5. Kabupaten 50 Kota (skor 2,17)
6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,13)

“Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten 50 Kota. Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintensifkan pemeriksaan sampel kepada warganya.  Tujuannya agar penyebaran dan penangananan covid-19 dapat lebih baik lagi,” tulis Jasman di situs resmi Pemprov Sumbar.

Sementara, kabupaten dan kota yang sudah masuk zona risiko rendah atau kuning (Skor 2,41 – 3,0) adalah:
1. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,62)
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
3. Kota Padang Panjang (skor 2,54)
4. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,52)
5. Kota Solok (skor 2,51)
6. Kota Payokumbuah (skor 2,50)
7. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,50)
8. Kota Pariaman (skor 2,48)
9. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,47)
10. Kota Sawahlunto (skor 2,45)
11. Kabupaten Tanah Data (skor 2,43)
12. Kota Padang (skor 2,42)
13. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,41)

“Melihat skor di atas, Kabupaten Dharmasraya memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat. Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar,” kata Jasman. (/SS)

 

Baca Juga

39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina