Langgam.id - Polres Sijunjung menangkap pemuda yang melakukan pelecehan seksual kepada gadis berusia 16 tahun. Perbuatan tersangka berinisial RDN (24) diketahui orang tua korban yang kemudian melapor ke polisi.
"Perbuatan bejat RDN pun terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya" kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, dalam laman resmi Polres Sijunjung, Jumat (29/1/2021).
Tersangka melakukan pelecehan itu beberapa waktu lalu usai mengantarkan korban. Di perjalanan, tersangka berhenti dan memaksa korban memenuhi keinginannya.
Baca juga: Rekan Sopir ALS Masih Buron, Kapolres Sijunjung: Kemanapun Kami Kejar
"Perbuatan bejat ini bermula saat RDN mengantar korban ke Pasar Pulasan ke tempat ibunya. Di tengah perjalanan tepatnya di kelok manggi pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata Abdu Kadir.
Tersangka juga mengajak korban untuk menikah. Jika menolak, korban diancam akan disantet oleh tersangka. korban sempat berteriak minta tolong, namun usahanya sia-sia karena lokasi tersebut sepi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mg-Sisi/ABW)