Langgam.id - Polresta Padang masih meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus kerumanan yang terjadi di Sate Manangkabau dan Ayam Jingkrak pada Kamis (31/12/2020) lalu. Dua restoran ini diketahui melanggar protokol kesehatan jelang malam pergantian tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, setelah meminta keterangan saksi, baru dilakukan tahap pemeriksaan terhadap para pengelola restoran.
"Belum ada jadwal pemanggilan. Kami periksa saksi-saksi terlebih dahulu, kemudian baru kami layangkan surat panggilan," kata Rico dihubungi langgam.id, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Polisi Panggil Pengelola Sate Manangkabau dan Ayam Jingkrak Terkait Kerumunan
Sebelumnya, dua restoran yang berada di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Juanda itu tetap membuka layanan makan di tempat jelang pergantian tahun atau Kamis (31/12/2020). Padahal sesuai keputusan dalam surat edaran gubernur Sumbar, para pelaku usaha hanya boleh menerapkan bawa pulang makanan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menegaskan, tindakan yang dilakukan kedua restoran tetap melayani makan di tempat telah mengundang kerumunan. Pihaknya langsung membubarkan para pengunjung.
"Kalau yang di Sate Manangkabau tidak melaksanakan protokol kesehatan, berkerumun dan makan masih di lokasi sampai jam 22.00 WIB. Padahal sudah diimbau tidak ada kegiatan lewat jam 19.00 WIB," jelasnya.
Tindakan yang sama juga dilakukan di restoran Ayam Jingkrak. Maka dari itu, kata Imran, pihak pengelola akan diproses sesuai undang-undang karantina. (Irwanda/Ela)