Langgam.id - Kepolisian sedang memproses satu kafe di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), lantaran melanggar protokol kesehatan covid-19. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kafe yang diproses itu berada di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Sebelumnya, kafe ini terjaring beberapa kali operasi yustisi.
"Memang satu kafe kami proses, sekarang masih proses penyelidikan. Kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan, beberapa kali kami telah memberikan imbauan tapi tak diindahkan," ujarnya dihubungi langgam.id, Senin (28/12/2020).
Baca juga: 4 Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal, dari Padang hingga Pasaman
Menurut Rico, pihaknya akan memproses kafe tersebut sesuai Undang-undang Karantina. Jika terbukti nantinya, pemilik atau pengelola tentunya segera diproses.
"Selama proses penyelidikan berjalan, apakah kafe boleh tetap buka atau tidak, ini tergantung Pemda lagi. Kami hanya fokus kepada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, beberapa kali pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP gencar melakukan razia operasi yustisi. Hal ini dilakukan untuk minimalisir penularan covid-19, khusus di pusat keramaian.
Belakangan, Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah menertibkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Sejumlah sanksi diatur dalam Perda AKB ini, mulai dari teguran, denda paling banyak Rp250 ribu, sampai sanksi kurungan.
Begitupun untuk para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. (Irwanda/ABW)